DPRD dan Pemprov Sumbar Setujui Ranperda Infrastruktur Berkelanjutan Menjadi Perda
PADANG, binews.id -- Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan telah disetujui DPRD Sumatera Barat menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar Jumat (6/1/2023), yang disaksikan Gubernur Sumbar H Mahyeldi, Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi disamping unsur pimpinan lainnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan merupakan salah satu dari tiga rancangan peraturan daerah, di luar Propemperda tahun 2022 yang telah di sampaikan oleh mentri dalam negeri untuk dilakukan fasilitasi ,
"Selanjutnya, menteri dalam negeri melalui surat no 188 , Tertanggal 20 April 2022, telah menetapkan hasil fasilitasi terhadap Ranperda dan hasil fasilitasi tersebut terdapat beberapa catatan, perbaikan , masukan dengan komisi terkait," jelas Supardi.
Baca juga: Sepuluh Armada Trans Padang Terbaru Ramah Penyandang Disabilitas
Supardi juga memberi apresiasi dan terima kasih pada komisi IV yang susah bekerja dengan sungguh- sungguh, sehingga peraturan daerah dapat ditetapkan pada paripurna.
Sekaitan dengan penetapan tersebut Gubernur Sumbar H.Mahyeldi mengatakan, dengan adanya kepastian hukum tentang aturan pembangunan infrastruktur berkelanjutan mampu memberikan jaminan bagi masyarakat.
"Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah menyusun rancangan-rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, bertujuan mempercepat penyediaan Infrastruktur,"ucap Mahyeldi.
Dia juga menambahkan, rancangan pembangunan infrastruktur berkelanjutan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan Infrastruktur berkelanjutan, guna mencapai target pembangunan infrastruktur melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur serta terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak.
Baca juga: Temui Menaker Yassierli, Wako Fadly Amran Usulkan Peluang Lapangan Kerja di Padang
"Infrastruktur berkelanjutan juga dapat mendorong langkah yang komprehensif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mengatasi berbagai permasalahan yang timbul dalam pembangunan, sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan." tutupnya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- KPK Datangi DPRD Kota Padang terkait Realisasi Dana Pokir
- Sekwan DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Informasi, Raih Penilaian Sangat Baik
- Ketua DPRD Muhidi Dukung 4 Pelajar Sumbar Ikuti Parlemen Remaja 2025
- Sosialisasikan Perda No. 16 Tahun 2019, Wakil Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2019 di Kecamatan Pauh
Sepuluh Armada Trans Padang Terbaru Ramah Penyandang Disabilitas
Kota Padang - 05 November 2025
Wawako Maigus: Nasib Anak Cucu Ada Di Tangan Bundo Kanduang
Kota Padang - 04 November 2025







