Dinas PMD Sumbar Sosialisasi PP dan Permendes PDTT tentang Bumdes
PADANG, binews.id -- Sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes dan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia "Sosialisasi ini dilaksanakan semoga dengan adanya sosialisasi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, Bumdes atau Bumnag di Nagari atau Desa semakin berkembang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumbar sosialisasikan peraturan pemerintah Nomor 11 / 2021 dan Permendes PDTT Nomor 3 / 2021 untuk penguatan Bumnag/Bumdes di Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di Nagari/Desa The Hotel Axana 21 - 23 Februari 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumbar, Amasrul, dalam sambutannya mengatakan, Bumdes atau Bumnag hari ini terus dilakukan penguatan kelembagaan baik sumber daya manusia mendorong Bumdes dan Bumnag sebagai wadah menuju kemandirian di lakukan sosialisasi terutama peraturan - peraturan yang telah di terbitkan Pemerintah agar dapat di pahami serta di aplikasikan agar pemahaman peraturan terkait Badan Usaha Milik Desa/Nagari dapat di dorong berkembang dan maju sebagai regulator peningkatan ekonomi masyarakat Nagari atau Desa.
Serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang merata dalam pemenuhab hak - hak kebutuhan dasar masyarakat Nagari, selanjutnya Bumnag diharapkan mampu melihat potensi -potensi yang ada di Nagari masing - masing serta mampu menciptakan lapangan tenaga kerja baru. Tidak itu saja, Bumnag atau Bumdes meningkatkan peran nagari mendorong usaha Bumnag bisa berkembang dan maju.
Baca juga: UNP Peduli dan J&T Cargo Salurkan Bantuan untuk Hewan Terdampak Bencana di Nagari Maninjau
Sebagai peserta yang hadir sebanyak 140 orang direktur Bumnag/Bumdes dan pengurus. Sebanyak 14 orang peserta berasal dari aparatur PMD Kab/Kota se-Sumbar.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dengan keberadaan Bumnag atau Bumdes di Nagari mendorong potensi- potensi yang ada di daerah masing - masing dapat dijadikan pusat perekonomian baru menuju kekuatan ekonomi yang mandiri. Bumnag/ Bumdes diharapkan mampu bagaimana menggali potensi yang ada di Nagari atau desa di Sumbar agar dapat dijadikan unit usaha yang memiliki nilai ekonomis membantu mengoptimalkan potensi yang ada dapat dikelola menjadi sumber pendapatan perekonomian.
Baik itu sumber daya alam dan lingkungan, sumber daya kearifan lokal, maupun seni dan budaya di daerah masing - masing. Dalam peraturan yang di sosialisasikan Memandatkan kepada pemerintah potensi - potensi tersebut dapat dimamfaatkan menjadi sumber perekomomian agar dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat nagari setempat.
Peraturan ini juga mengamatkan bagaimana Nagari atau Desa dapat tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan dan desa peduli pendidikan menuju kemandirian, sehingga nagari menjadi lebih Mandiri dan Maju.
Baca juga: Dinas PUPR Gelar Rakor Pra Peninjauan Ruas Jalan yang Berada di Kawasan Konservasi
Ia menambahkan, Pemerintah terus berupaya melakukan pembinaan serta pendampingan dengan melibatkan Akademisi yang berasal dari Universitas bagaimana penguatan kelembagaan peningkatan SDM agar Bumdes atau Bumnag dapat dikelola dengan baik dan benar.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Amran Sulaiman Dorong Hilirisasi Perkebunan di Sumbar, Targetkan Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
- Pemprov Didorong Optimalkan PAD, Komisi III DPRD Sumbar Turun Mengawal
- Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Ancaman Fiskal, Serukan Sinergi Total
- Tim Ahli DPRD Sumbar Bahas Strategi Peningkatan PAD Melalui Pembenihan Udang Vaname di Sungai Nipah
- Gubernur Minta Dukungan Percepatan Pembangunan Tol Sicincin - Bukittinggi






