Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Penjara
JAKARTA, binews.id — Pandemi belum berakhir beberapa daerah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kurva pasien positif covid-19 terus menaik.
Menyikapi kondisi belum jelas ujung akhir dari Coronavirus ini, Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan semua pihak terkait penanganan Covid-19 untuk melindungi data pribadi pasien Covid-19.
"Data pribadi pasien Covod-19 itu informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dibuka ke publik bisa terancam pidana informasi,"ujar Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Syahyan yang kemarin tampil dialog interaktif bersama Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati di RRI Pro-3 Jakarta dipandu presenter Veronika, Rabu 20/5.
Dialog RRI Pro3 sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi dengan RRI mengangkat tema "Kapan Covid-19 Berakhir, dan Bagaimana Seharusnya
Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Masuk 10 Besar Nasional.
Perlindungan Data Pasien?".
"Sudah sesi ketiga kerjasama Komisi Informasi Pusat dengan RRI Pro3 menekan disinformaai publik saat pandemi civid-19, disiarkan secara live streaming di internet dan lewat jaringan RRI di seluruh Indonesia,"ujar Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat KI Pusat Sukarni Lestari, S.Sos. MSi, Kamis 21/5 sore kepada media.
Selanjutnya, Syahyan menyampaikan bahwa ada dua alasan mengapa informasi data pribadi kasus Covid-19 harus dikecualikan, pertama akibat dipublikasikannya data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (ODP), Pasien positif dan Pasien sembuh oleh orang yang tidak berkompeten, maka banyak masyarakat yang menjadi korban, dirugikan dan hak-hak pribadinya dilanggar.
"Banyak cerita horor, miris saat informasi dibuka tidak pas penyampaiannya, seperti dikucilkan, mendapat stigma dianggap sebagai pembawa virus, diusir dari lingkungan tempat tinggal dan ada yang sampai mendapat penolakan ketika akan dimakamkan. Kondisi ini jelas sangat memiriskan karena faktanya covid-19 itu tidak aib,"ujar Syahyan.
Baca juga: UNP Gelar Sekolah Keterbukaan Informasi Angkatan ke-2, Sasar PPID SMA/SMK di Kota Padang
Kedua menurut Syahyan secara norma, data pribadi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Ini secara jelas diatur dalam pasal 17 huruf g dan h, pasal 18 ayat 2 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UHC Capai 99,16 Persen, Padang Panjang Raih Penghargaan Nasional 2026
- Perkuat Modal Manusia, Prabowo Jamin Cek Kesehatan Gratis Setiap Tahun
- Gubernur Sumbar Targetkan RSAM Sebagai Salah Satu Pusat Pendidikan Dokter Spesialis Unggulan di Indonesia
- Masalah Gigi dan Anemia Jadi Temuan Utama Cek Kesehatan Gratis
- Tenaga Cadangan Kesehatan Indonesia Siap Hadapi Krisis Kesehatan Berskala Internasional






