Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Penjara

Kamis, 21 Mei 2020, 18:57 WIB | Kesehatan | Nasional
Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Penjara
Data Pribadi Pasien Covid-19 Informasi Dikecualikan, Dibuka ke Publik Terancam Pidana Informasi
IKLAN GUBERNUR

"Informasi yang berisi informasi pribadi dan atau rekam medik terkait Covid-19 adalah informasi yang dikecualikan berifat ketat dan terbatas. Dan Informasi yang dikecualikan atau informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas ijin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas informasi bersifat pribadi ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,"ujar Syahyan.

Bahkan Pasal 54 UU KIP dinyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh, memberikan informasi yang dikecualikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 juta. Dijelaskannya bahwa perlindungan data pribadi ini juga diatur dalam Pasal 28 g UUD 1945, pasal 4 UU Nomor: 39 Tahun 1999 ttg HAM, pasal 46 dan 47 UU Nomor: 29 Tahun 2004 ttg praktek Kedokteran, pasal 32 UU Nomor: 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 57 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saya contohkan ada teman saya di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara keluarganya dituding terpapar virus Corona mengaku. Bahwa korban distigma dan diperlakukan seperti aib. Bahkan lebih virus daripada virus yang dituduhkan kepadanya. Keluarganya dianggap hama, rumahnya dijauhkan karena dianggap sarang penyakit. Bahkan para pekerja di tokonya mendapat perlakuan tidak mengenakan dari tetangga dan calon pembeli pada lari. Dua pekan berlalu, hasil pemeriksaan SWAB, ternyata dia meninggal bukan karena corona. Dia bilang, corona memang mengerikan, tapi memperlakukan orang sakit dengan tuduhan terpapar virus Corona jauh lebih mengerikan,"ujar anak medan ini .

Baca juga: Ketua KI Sumbar: Bekali Kepala Daerah Baru tentang Keterbukaan Informasi Publik

KI Pusat kata M Syahyan ingin memastikan data pasien Covid-19 terlindungi dan digunakan oleh pihak yang berkompeten untuk tujuan pencegahan.

Untuk itu, menurutnya, terkait regulasi dalam konteks pengelolaan Informasi Kesehatan, Komisi Informasi Pusat secara kelembagaan pada tanggal, 06 April 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19. Setidaknya ada tiga alasan mengapa SE ini dikeluarkan oleh KIP.

"Alasan pertama, darurat kesehatan akibat Covid-19 telah mempengaruhi pelayanan informasi publik di hampir semua Badan Publik di Indonesia, Kedua, memperhatikan pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan infomasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan. Ketiga, memperhatikan pasal 10 UU KIP yang menyatakan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dengan bahasa yang mudah dipahami khususnya terkait Covid-19,"papar Syahyan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Widyawati perlu dukungan masyarakat serta kolaborasi yang tepat untuk penanggulangan Covid-19, seperti informasi dari masyarakat tentang riwayat kesehatan dan perjalanannya, pemeriksaan di puskesmas, dan pemerintah daerah dan gugus tugas daerah menyampaikan data kasus terkini di website.

"Kami sarankan juka ada demam dan batuk pilek harus segera ke Fasjaskes untuk arahan apakah isolasi mandiri atau isolasi karantina, karena ambulan sudah disiapkan, ada orang yang takut rapid test padahal hasilnya penting, terus terang masyarakat harus pro aktif terlibat supaya bisa segera cegah secara bersama dengan capat,"ujarnya.

Widyawati juga menyampaikan informasi bahwa setiap pelaksanaan rapid test oleh pemerintah tidak dipungut biaya alias gratis untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk itu, masyarakat terus menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, tinggal di rumah dan keluar hanya jika untuk memenuhi kebutuhan pokok, sering mencuci tangan dan jaga kebersihan, terakhir patuhi PSBB dari pemerintah. (rilis: ppid-kipusat/melba)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: