Ini Alasannya! Hakim Konstitusi Saldi Isra Serahkan Smart Board Mini Court Room untuk UNP sebagai Upaya Inovasi Teknologi di Ruang Sidang

Sabtu, 18 Maret 2023, 10:55 WIB | Ragam | Kota Padang
Ini Alasannya! Hakim Konstitusi Saldi Isra Serahkan Smart Board Mini Court Room untuk UNP...
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.MPA menyerahkan dan meresmikan penggunaan Smart Board Mini Court Room saat memberikan Kuliah Umum di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rectorate and Research Center (17/3). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.MPA menyerahkan dan meresmikan penggunaan Smart Board Mini Court Room saat memberikan Kuliah Umum di Ruang Sidang Senat Lantai 4 Gedung Rectorate and Research Center (17/3).

Penyerahan perangkat tersebut merupakan wujud kerjasama antara Universitas Negeri Padang dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terutama untuk dimanfaatkan pada Program Studi Ilmu Hukum yang baru saja dibuka.

Dalam acara tersebut Plt. Sekretaris Jenderal MKRI Heru Setiawan, SE., M.Si saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa kerjasama antara Mahkamah dengan kampus merupakan sebuah keniscayaan, karena dalam sejarahnya MK selalu didorong oleh para akademisi. Bahkan saat ini, dari lima orang hakim MK, semuanya berasal dari kalangan akademisi.

"Dengan diresmikannya penggunaan Smart Board ini, maka UNP akan bergabung dengan 60 kampus pengelola video conference, dan bisa saling berkolaborasi untuk melaksanakan seminar dalam grup Mahkamah. Setiap warga berhak mengikuti persidangan jarak jauh di Mahkamah. Maka UNP harus menyiapkan perangkat-perangkat seperti kepolisian, juru sumpah dan lain-lain," katanya.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D menyampaikan bahwa Prodi Ilmu Hukum pada tahun ajaran ini akan menerima mahasiswa baru. Keberadaan Prodi Ilmu Hukum di UNP tidak lepas dari dorongan Prof. Saldi Isra. Rektor menyatakan Saat ini hampir 26.000 calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur undangan ke UNP, termasuk diantaranya ke Prodi Ilmu Hukum.

Ini membuktikan animo calon mahasiswa pada Prodi-Prodi yang tersedia di UNP. Selanjutnya, penyerahan Smart Board ke UNP ini merupakan momen yang istimewa, karena UNP adalah satu-satunya hibah dari MK yang fakultas hukumnya belum ada. Ini tentu merupakan dorongan dari Prof. Saldi Isra. "Oleh karena itu, kita berharap semoga kuliah perdana Prodi Ilmu Hukum nanti Prof. Saldi Isra bisa ikut hadir untuk memberikan semangat dan berbagi ilmunya," katanya.

Rektor UNP juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada MK atas penyerahan Smart Board tersebut. Seiring perjalanan kehidupan bangsa Indonesia, Pemilu kemudian dilaksanakan kembali pada 1971 setelah Orde Baru berkuasa. Pada masa ini Pemilu dilaksanakan lebih karena perintah undang-undang guna dilakukannya pemilihan anggota MPR/DPR.

"Di dalam norma tersebut ditentukan berapa jumlah anggota MPR/DPR yang dipilih. Hal ini kemudian mampu bertahan hingga 1999 saat lahirnya era reformasi. Dari perjalanan ini, saya menilai bahwa sejak diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959 tersebut hingga kemudian dilakukannya amendemen, terdapat rentang waktu 40 tahun bahwa yang berlaku adalah konstitusi yang di dalamnya tanpa ada muatan atau substansi tentang Pemilu," ujarnya.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

Selanjutnya, Afriva Khaidir, S.H., M.Hum, MAPA, Ph.D selaku narasumber kedua menjelaskan pengembangan Ilmu Hukum di UNP. Afriva Ph.D menjelaskan bahwa pendirian Prodi Ilmu Hukum telah dimasukkan dalam Renstra IKIP Padang tahun 1997-2006, yang pembukaannya direncanakan tahun 1998 namun karena belum memadainya sarana dan tenaga pengajar yang tersedia maka pembukaannya dimundurkan menjadi tahun 2002 yang sudah masuk dalam era universitas negeri padang.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: