Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Berhasil Meringkus Tiga DPO Pelaku Pengeroyokkan

Rabu, 17 Mei 2023, 09:34 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Berhasil Meringkus Tiga DPO Pelaku Pengeroyokkan
Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar berhasil mengaman 3 orang berinisial (KI), (MF) dan (RS) pelaku pengoroyokan dan penganian terhadap korban Jalius Arif (27) yang dilakukan pada Senin (27/5/2023), sekira pukul 22.15 WIB, di depan Kantor Bupati Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. IST
IKLAN GUBERNUR

Kepada ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 351 KUH Pidana. Pada kesempat terpisah Kapolres AKBP Nurhardianysah, mengimbau agar warga masyarakat mari bersama-sama menjaga Kamtibmas, jangan cepat terpancing emosi yang pada akhirnya dapat menimbulkan perselisihan antar sesama.

"Untuk peristiwa perselisihan yang terjadi ini, kami memberikan kesempatan dan ruang untuk penyelesaian secara restoratif justice, optimalkan peran ninik mamak, tokoh agama dan cadiak pantai serta tiga pilar Kamtibmas (wali nagari, babinsa dan bhabinkamtibmas) untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan secara kekeluargaan. Namun, apabila kesepakatan tidak berhasil ditempuh, penyidik akan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku melalui mekanisme Criminal Justice System. Dan ini tentunya merupakan langkah terakhir," ucap Kapolres. (san)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: