Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
PADANG, binews.id -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Rabu, (17/9/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Gatot Tri Suryanta usai acara konferensi pers di lapangan apel Mapolda Sumbar.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, tim dari bea cukai teluk bayur padang melakukan pengujian keabsahan barang bukti narkoba yang di uji secara acak.
Pemusnahan Barang bukti ini sesuai dengan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, Nomor : R-4201/I.3.10/Enz.1/09/2025.
Dengan jumlah 49.311,55 gram sabu. Dan sebanyak 47.006,11 Gram ganja kering.
Baca juga: Kunjungi yBAS, Kapolda Sumbar Bantu Wujudkan Mimpi Lansia dan Anak Yatim
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar terhadap tersangka yang ditangkap di wilayah Kota Padang "Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan dan sebagai wujud komitmen kami memberantas narkoba," ujar Kapolda Sumbar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan pembakaran di lokasi yang telah disiapkan, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Padang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbar, dan jajaran Forkopimda serta Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Datuk Nan Sati.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan laporan penyidikan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya Polda Sumbar untuk menekan peredaran narkotika di wilayahnya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas. "Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memutus rantai peredarannya," kata Irjen Gatot.
Baca juga: Kapolda Sumbar Siap Dukung Penuh Porprov 2026 dan Program KONI
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110 atau aplikasi pengaduan resmi. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam menjaga Sumatera Barat dari bahaya narkotika. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Gubernur Tekankan Kolaborasi Kepala Daerah dan Forkopimda untuk Penertiban PETI
- Mahyeldi Puji Kinerja Muhibuddin Selama Menjabat Sebagai Kajati Sumbar
- Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis
- Ombudsman Sumbar Awasi Kesiapan Mudik Lebaran 2026 di Terminal Anak Air dan Bandara Minangkabau
- 600 Personel Gabungan Dikerahkan, Polresta Polresta Padang Petakan Titik Rawan Gangguan Ramadan






