Terapkan Restorative Justice, Polres Dharmasraya Selesaikan Kasus Melarikan Perempuan belum Dewasa

Kamis, 18 Mei 2023, 10:21 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Terapkan Restorative Justice, Polres Dharmasraya Selesaikan Kasus Melarikan Perempuan...
Unit PPA Satreskrim Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara melarikan Perempuan yang belum dewasa melalui keadilan restoratif atau restorative justice, antara pelaku (J) 30 thn, petani kebun, dengan korban (SAA) 15 thn, pelajar, warga Dharmasraya. IST
IKLAN GUBERNUR

Pada Kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K mengatakan Restorative justice ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative. Sesuai dengan perintah Kapolri untuk menerapkan restorative justice dan tidak bersifat transaksional," Ucapnya.

Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum," Tutur Kapolres.

lebih lanjut Kapolres mengatakan upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik, melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak (yakni tersangka dan korban), upaya ini dilakukan oleh pihak Polres Dharmasraya karena keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan, Tutup Kapolres. (bi)

Baca juga: Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang 2024

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: