Kemensos Fasiltasi Isbat Nikah untuk Para Lansia

Rabu, 24 Mei 2023, 09:44 WIB | Ragam | Kab. Dharmasraya
Kemensos Fasiltasi Isbat Nikah untuk Para Lansia
Kegiatan Isbat Nikah dilakukan terhadap delapan pasangan di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (22/05/2023) pukul 09.00 WIB. IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id --Kementerian Sosial (Kemensos) memfasilitasi Isbat Nikah untuk para lanjut usia (lansia) yang menikah siri di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, agar dapat mencatatkan pernikahannya secara sah Sesuai undang-undang di Indonesia.

Kegiatan Isbat Nikah dilakukan terhadap delapan pasangan di Pengadilan Agama Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, Senin (22/05/2023) pukul 09.00 WIB.

"Ini untuk kesejahteraan para lansia, mereka dapat menjadi tenang karena sudah ada hubungan yang disahkan oleh negara. Sehingga anak-anak kandungnya bisa mendapatkan kepastian hukum apabila memiliki harta warisan," ujar Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Supomo, di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat.

Supomo mengatakan para lansia tersebut juga mendapat pendampingan oleh Kemensos, lantaran prosesnya yang tidak sederhana untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Pengadilan Agama. Seperti, menghadirkan saksi-saksi nikah, hingga bukti data yang memperkuat bahwa pasangan lansia tersebut telah menikah secara agama.

Baca juga: Peningkatan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua

Setelah mendapatkan SK tersebut, pasangan lansia diharapkan dapat mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan memperbarui status kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Isbat Nikah penting dilakukan untuk kepastian hukum dan pemenuhan hak sipil bagi suami-istri serta keturunannya, mempermudah akses layanan publik, memastikan kesejahteraan dan kepastian hak asuh anak, serta membangun kesadaran pemerintah daerah untuk memastikan semua warga terpenuhi hak sipilnya.

Sebagai hakim Isbat Nikah kepada delapan pasangan tersebut adalah Afif Waldy, S.H.I, M.H.I dan M Rifai, S.H.I, M.H.I.

Salah satu pasangan lansia yang akhirnya mendapatkan SK penetapan pernikahan adalah Bapak Hasan (82) dan Ibu Fatimah (69). Pasangan yang telah 25 tahun menikah secara siri tersebut bisa bernapas lega usai hakim mengesahkan pernikahan. "Saya senang dan lega," ujar Hasan.

Baca juga: 50 Club Ikut Ramaikan Kejuaraan Futsal Kajari Cup II Pasaman, Bupati Sabar AS Berikan Apresiasi

Hasan dan istri berharap usai sidang tersebut, segera mendapatkan berkas kependudukan agar dapat mendaftarkan keluarganya masuk sebagai penerima manfaat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: