Jelang Pergantian Gapeka, Divre II Sumbar Imbau Pengguna Jalan Berhati-hati dan Tingkatkan Disiplin di Pelintasan Sebidang

PADANG, binews.id -- Jelang perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2021 menjadi Gapeka 2023 yang akan berlaku mulai 1 Juni 2023 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di dua titik pelintasan sebidang, yaitu JPL 1 KM 0+464 (Stasiun Duku) dan JPL 42 KM 53+006 (Simpang Sicincin).
Dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan ini, PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api KPKD2 SB, dan instansi lainnya. Adapun Sosialiasi Keselamatan dilakukan dengan membagikan brosur dan membentangkan spanduk yang berisi informasi dan imbauan terkait larangan menerobos palang pintu pelintasan serta agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan bersama di pelintasan sebidang.
"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada saat melintas di pelintasan sebidang, karena adanya perubahan jadwal kereta api yang melintas dengan diberlakukannya Gapeka 2023. Mari kita tingkatkan disipilin di pelintasan sebidang dengan menaati aturan lalu lintas dan mengutamakan perjalanan KA saat pintu pelintasan sudah ditutup dan sirine berbunyi. Sebab, pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api," jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI (Persero) Divre II Sumbar.
Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".
Adapun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa "pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
Baca juga: KAI Divre II Sumbar Sertifikasi 132 Pegawai Sepanjang 2024 untuk Wujudkan SDM Profesional
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan