Wagub Sumbar Lakukan Rapid Test

PADANG, binews.id -- Sebelum berangkat ke Kabupaten Kepulauan Mentawai Wakil Gubernur Sumatera Barat melakukan rapid test sebagai syarat tidak terwabah virus corona untuk melakukan tugas keluar daerah baik antar kabupaten maupun antar provinsi.
"Tanpa pengecualiaan setiap orang, saya sendiri harus ikut rapid test sebagai cek kesehatan menyatakan apakah terwabah atau tidak terwabah. Sudah protap setiap masuk ke Mentawai dilengkapi dengan hasil rapid test non-reaktif Covid-19," tegas Nasrul Abit.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit bersama rombongan berencana akan mengunjungi Mentawai untuk melakukan pengecekan pelaksanaan tugas Covid-19 terkait dengan fasilitas kesehatan dan SMA/SMK di beberapa daerah terpencil kepulauan Mentawai.
"Daerah kepulauan Mentawai untuk fasilitas kesehatan masih kekurangan dalam penanganan Covid-19. Untuk itu kita ditugaskan pak gubernur untuk melakukan pengecekan, karena Kepulauan Mentawai sudah ada yang positif," ucapnya.
Wagub Sumbar menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki tiga pulau besar, yaitu Sipora , Sikakap dan Siberut memiliki rumah sakit pratama yang dipersiapkan untuk penanganan Covid-19, dan akan difasilitasi dengan alat-alat kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) untuk tim kesehatan.
Selain itu wagub Sumbar juga akan mengunjungi tempat fasilitas umum dan keramaian untuk persiapan segala sesuatu dalam penerapan kehidupan baru produktif aman covid yang tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Kita khawatir, jangan sampai ada penyebaran Covid-19 di sana. Kalaupun ada sudah dipastikan tertular dari luar. Upaya mengatasi penyebaran Covid-19 ini tidak akan bisa dalam waktu singkat karena itu kita wajib test, agar tidak terjadi penyebaran covid ini " ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Merry Yuliesday mendukung kebijakan Gubernur Sumatera Barat untuk mewajibkan pendatang dari luar Sumbar untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR). Termasuk untuk daerah kepulauan Mentawai.
Baca juga: Wagub Sumbar Buka Konferensi Internasional Mitigasi Bencana di Unand
"Seharusnya memang harus begitu mewajibkan pendatang dari luar untuk memiliki surat jenis surat kesehatan yakni hasil tes kesehatan rapid test dan surat hasil test swab polymerase chain reaction (PCR), upaya untuk mencegah penyebaran virus corona," ungkap Merry.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Cegah Kasus Serupa Terulang, DPRD Kota Padang Desak Pengawasan Ketat terhadap Produk MBG
- Wako Fadly Amran Dampingi Andre Rosiade Tinjau Dapur MBG di Surau Gadang Nanggalo
- Buka FINEST 2025, Gubernur Mahyeldi: Kematian Akibat Gangguan Neurologis Meningkat 18 Persen Sejak 1990
- Angka Stunting Kota Padang Terus Turun
- Ketua TP-PKK Padang dr Dian Puspita Hadiri Peringatan World Heart Day Tingkat Sumbar
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025