Pelayanan KIP Polres dan Kejaksaan Negeri akan Dimonev KISB

Toaik bisa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar mengatakan mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
"Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkap nya memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri," ujar Komisioner 2 Periode.
Pleno juga menetapkan sebelum. launching Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gelar Apel Gabungan, Dirpamobvit Polda Sumbar: PT Semen Padang Sebagai Obvitnas Harus Dijaga Optimal
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang