Pelayanan KIP Polres dan Kejaksaan Negeri akan Dimonev KISB

Rabu, 14 Juni 2023, 08:41 WIB | Ragam | Kota Padang
Pelayanan KIP Polres dan Kejaksaan Negeri akan Dimonev KISB
Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) gelar pleno terkait program monitoring evaluasi (Monev) badan publiK se Sumbar, Selasa (13/6/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) gelar pleno terkait program monitoring evaluasi (Monev) badan publiK se Sumbar, Selasa (13/6/2023).

Monev Badan Publik 2023 menjadi mahakarya KISB untuk memastikan badan publik se Sumbar patuh dan taat kepada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan UU 14 Tahun 2008.

"Kerja Monev ini didasari kepada UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik," ujar Ketua KISB Nofal Wiska, Rabu 14/3-2023.

Wakil Ketua KISB Arif Yumardi menekankan pelaksanaan Monev 2023 harus menyelaraskan dengan ketersediaan anggaran dan kapasitas PPID badan publik se Sumbar.

Baca juga: LPM Kampung Manggis Juara 1 Lomba LPM Tingkat Provinsi

"Harus jelas, jangan menekankan kepada kuantitas tapi kesampingkan kualitas. Itu tak greget lagi, karena Monev 2023 adalah Monev periode ketiga dari KISB," ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Tanti Endang Lestari yang pleno menetapkan sebagai Ketua Monev mengatakan ada beberapa catatan Monev sebelumnya yang mesti lebih disempurnakan.

"Sebenarnya soal teknis dan aple to aple badan publik kategori saja, kalau soal keseriusan badan publik tidak disangsikan lagi. Monev 2023 ini lebih kepada penguatan kualitas isian kuisioner dan penatakelolaan pengelolaan informasi publik," ujar Tanti.

Yang pasti kata Adrian Tuswandi pleno siang ini memutuskan penambahan kategori dan penggabungan kategori.

Baca juga: TP-PKK Padang Raih Juara di Lomba Pengolahan Pangan Lokal Tingkat Provinsi

"Ada yang baru kategorinya yaitu Kategori Badan Publik Penegak Hukum, Polres dan Kejaksaan Negeri, kategori yudikatif yaitu Badan Publik PN dan Pengadilan Agama. Juga ada gabungan yaitu OPD dan BLUD digabung tidak di kategori BUMD dan Perusda," ujar Adrian.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: