Pelayanan KIP Polres dan Kejaksaan Negeri akan Dimonev KISB
Toaik bisa Adrian Tuswandi disapa banyak kalangan di Sumbar mengatakan mengapa ada kategori Badan Publik Penegak Hukum diakomodir, karena ada sinkronisasi keterbukaan informasi dan pengelolaan informasi publik selama ini terjadi di instansi penegak hukum tersebut.
"Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik Polsek itu di Perkap nya memiliki legal standing di penyelesaian sengketa informasi publik, demikian juga di Kejaksaan Negeri," ujar Komisioner 2 Periode.
Pleno juga menetapkan sebelum. launching Monev Badan Publik 2023, Komisi Informasi Sumbar akan berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI. (bi)
Baca juga: Bank Nagari dan PWI Sumbar Gelar Lomba Feature HUT ke-64, Angkat Tema Peduli dan Integritas
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022
- Kabid Humas Polda Sumbar Beri Apresiasi pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2026
- Gubernur Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
- Tiba di Asrama Haji, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 6 Jaga Kartu Nusuk Tidak Hilang
- Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua April 2026






