PPDB SMA 2023, Hidayat: Sistem Zonasi Berbasis Kelurahan Membunuh Kesempatan Siswa untuk Mendaftar
"Sistem ini menurut saya sudah membunuh kesempatan calon siswa untuk mendaftar ke SMA yang terdekat dari tempat domisilinya.
Hidayat menyadari, memang apapun kebijakan yang diterapkan PPDB berbasis zonasi ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100%. Namun, minimal kebijakannya jangan terlalu jauh dari kesenjangan keadilan dan kesamaan kesempatan untuk mendaftar masuk ke SMA yang terdekat.
"Jika berbasis kelurahan, sama saja dengan sistem rayonisasi seperti dulu. Sementara ketentuan Permendikbud tentang PPDB, sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Itu makanya pada tahun tahun sebelumnya harus ada surat keterangan domisili yang diketahui RT, RW, Lurah hingga Camat. Dan tahun lalu, minimal 1 tahun sudah berdomisili yang dibuktikan dengan dokumen otentik seperti KTP dan Kartu Keluarga bersangkutan," terang Hidayat. (bi)
Baca juga: Angka Stunting Kota Padang Terus Turun
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kota Padang Bidik Peluang Industri Penerbangan Global untuk Pengembangan Karir Generasi Muda
- Tekan ATS Menuju Nol, Pemko Padang Fokus Selamatkan Masa Depan Anak
- Mimpi Wako Fadly Amran: Padang Punya Sekolah Penerbangan
- Wako Fadly Amran Apresiasi Kehadiran JCC di UNP, Dorong Penguatan Ekosistem Kampus
- Pemko Padang Gelar Pelatihan Literasi Artificial Intelligence untuk 500 Kepala Sekolah






