PPDB SMA 2023, Hidayat: Sistem Zonasi Berbasis Kelurahan Membunuh Kesempatan Siswa untuk Mendaftar

PADANG, binews.id -- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi bagi SMA dibuka dari 26 sampai 27 Juni 2023 ini. Namun, kebijakan sistem zonasi yang diterapkan Dinas Pendidikan Sumbar berbasis kelurahan dinilai mencederai asas keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat diterima di SMA yang berjarak lebih dekat dari tempat domisilinya.
Demikian dikatakan Hidayat, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, setelah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Sumbar pada Selasa, (27/6) di DPRD Sumbar.
"Saya berpendapat, bahwa kebijakan sistem zonasi berbasis kelurahan ini mencederai asas keadilan dan membunuh kesempatan siswa untuk dapat mendaftar masuk ke SMA terdekat," tegas Ketua Fraksi Gerindra ini.
Sebab, katanya. Basis kelurahan yang dijadikan zonasi penerimaan Siswa baru SMA bakal menutup kesempatan siswa yang domisili tempat tinggalnya lebih dekat ke salah satu SMA, namun sistem atau aplikasi saat pendaftaran tidak bisa diakses karena kelurahannya berbeda.
Baca juga: Tim Penyusunan LPPD Sungai Penuh Studi Banding ke Padang Panjang
Contoh, ada kasus calon siswa yang berdomisili di Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, oleh sistem Diknas, calon siswa hanya bisa mendaftar ke SMA 4 Padang berjarak 2,38 Km, sementara ke SMA 6 Padang jaraknya hanya 1,2 Km. Artinya untuk persaingan jarak saja, siswa ini lebih berpotensi diterima di SMA 6 Padang karena jaraknya lebih dekat, sedangkan jika hanya bisa mendaftar ke SMA 4 Padang dengan jarak 2,38 Km, maka potensi diterimanya sangat kecil, karena jauh sementara kuota terbatas," jelas Hidayat.
Hidayat mengaku tidak habis pikir apa prinsip dasar Diknas Sumbar mengambil kebijakan zonasi berbasiskan kelurahan.
"Saat rapat, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menjelaskan bahwa penerapan zonasi berbasis kelurahan sudah berdasarkan rapat rapat dengan seluruh Lurah, Camat dan pihak Pemko Padang serta juga sudah melibatkan Ombudsman Sumbar.
"Saya meminta Diknas kembali menerapkan sistem zonasi berdasarkan tempat domisili calon siswa menggunakan aplikasi sesuai titik koordinat tempat tinggal sesuai alamat yang ditarik lurus ke lokasi SMA terdekat. Biarlah sistem yang menentukan bahwa siswa yang diterima adalah yang berjarak terdekat dengan sekolah seperti sistem PPDB tahun 2022 lalu," pintanya.
Baca juga: Padang Panjang Targetkan Zero Stunting, Lintas Sektor Diminta Saling Berkolaborasi
Sebab, jika menerapkan basis kelurahan, tentu letak SMA tidak akan simetris dengan areal kelurahan. Sementara di sistem pendaftaran sudah ditentukan SMA sesuai kelurahan.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan
- Walikota Fadly Amran Bersama Ketua TP PKK Dian Puspita Silaturahmi dengan PAUD Se Kota Padang