Soal Informasi Proyek Jembatan Gantung Rp108 Juta di Air Haji Sampai Bersidang di KI Sumbar

Kamis, 06 Juli 2023, 19:15 WIB | Ragam | Kota Padang
Soal Informasi Proyek Jembatan Gantung Rp108 Juta di Air Haji Sampai Bersidang di KI...
Pada sidang sengketa informasi publik digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar diketuai Arif Yumardi, anggota majelis, Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi, termohon Pemerintah Nagari Rantau Simalenang tidak hadir. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Proyek Jembatan Gantung yang didanai menggunakan Dana Desa 2032 sebesar Rp 108 juta di Nagari Rantau Simalenang Air Haji Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjadi pemantik sengketa informasi.

Didi Someldi Putra yang gunakan hak untuk tahunya dalam sengketa ini mempertanyakan jumlah uang yang digunakan untuk membangun jembatan tersebut.

Sidang sengketa informasi publik dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar yang dipimpin oleh Arif Yumardi, dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Adrian Tuswandi. Namun, termohon dalam kasus ini, yaitu Pemerintah Nagari Rantau Simalenang, tidak hadir dalam sidang tersebut.

"Meskipun sudah dipanggil secara patut dan melakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan staf Wali Nagari, tidak ada respons yang diterima," ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra, Kamis (6/7/23) di ruang sidang.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

Didi Someldi Putra, sebagai penggugat, menyatakan bahwa dana desa merupakan dana publik yang digunakan untuk membangun jembatan gantung tersebut.

"Saya ingin mengetahui berapa jumlah uang yang sebenarnya digunakan untuk proyek tersebut. Meskipun anggaran proyek tersebut tercatat sebesar Rp 108 juta, namun jawaban yang ia terima melalui chat dengan Wali Nagari menimbulkan kecurigaan," sebutnya.

Sidang akhirnya diskors karena termohon tidak hadir. "Sidang akan dilanjutkan pada hari yang ditentukan oleh panitera pengganti sesuai dengan ketentuan dalam Perki 1 tahun 2013, jika termohon tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sidang akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian," ujar Arif Yumardi yang diakhiri dengan mengetok palu tanda sidang diskors. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: