14 Partai Ajukan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU Dharmasraya

Rabu, 12 Juli 2023, 09:15 WIB | Politik | Kab. Dharmasraya
14 Partai Ajukan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU Dharmasraya
Komisi pemilihan umum Kabupaten Dharmasraya (KPUD) Laksanakan konferensi Pers tentang tahapan Pemilihan Umum 2024 di aula Kemenag Kabupaten Dharmasraya Selasa (11/07). IST
IKLAN GUBERNUR

DHARMASRAYA, binews.id -- Komisi pemilihan umum Kabupaten Dharmasraya (KPUD) Laksanakan konferensi Pers tentang tahapan Pemilihan Umum 2024 di aula Kemenag Kabupaten Dharmasraya Selasa (11/07).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra juga didampingi sekretaris KPU Yendrizal Efendi serta komisioner lainnya yakni, Hanna Citra Utami T.B., Henny Wardany, John Indra dan Wilri Iswandi.

Dari 14 Partai politik yang mengajukan Dokumen persyaratan Bakal calon DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024,tinggal 11 Partai politik yang mengajukan perbaikan Dokumen Bacaleg,tiga Partai Politik tidak memperbaiki Dokumen persyaratan Bakal Calon yang diminta KPU.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya France Putra bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dharmasraya 166.987 pemilih. Dengan pemilih laki laki sebanyak 84.064 dan perempuan sebanyak 82.923 pemilih. DPT tersebut tersebar di 11 kecamatan, 52 nagari dan 693 TPS di Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Dua Srikandi Fraksi Golkar DPRD Pasaman Meriahkan Senam Massal HUT Golkar ke-60

"Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Dengan ini KPU Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Penetapan DPT dengan jumlah 166.987 pemilih yang tersebar di 11 Kecamatan di Dharmasraya.

Sementara itu, jumlah partai politik yang mengajukan Dokumen bakal calon pada pengajuan awal pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023 lalu terdapat 14 partai politik yang mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya. Antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, PKS, PPP, Nasdem, Golkar, PAN, Demokrat, Hanura, UMMAT, PSI dan PBB.

Namun dari 14 partai politik yang mengajukan Dokumen bakal calon, hanya 11 partai politik yang mengajukan perbaikan syarat bakal calon pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 lalu. Kesebelas partai politik yang mengajukan perbaikan antara lain adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan, PKS, PPP, Nasdem, Golkar, Gelora, PAN, Demokrat dan Hanura imbuh France.

"Hanya ada 11 Partai politik yang menyerahkan Dokumen perbaikan syarat bakal calon,sementara tiga partai politik tidak menyerahkan perbaikan Dokumen syarat bakal calon ke KPU,tiga partai tersebut antara lain,PBB, Ummat dan PSI. Dan ini akan kita tunggu sampai waktu yang sudah ditentukan, jika tidak menyerahkan data perbaikan ke KPU maka bisa saja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tegas Ketua KPU yang diaminkan komisioner lainnya.(San).

Baca juga: Bona Lubis Pastikan Langkah Menuju Pilkada Kabupaten Pasaman 2024

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: