DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DHARMASRAYA, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sidang yang berlangsung khidmat ini digelar di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (15/5/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, dan turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sujito dan Ade Sudarman. Hadir pula secara langsung Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang menyampaikan pendapat akhirnya terkait perubahan peraturan tersebut.
Selain unsur pimpinan daerah, rapat ini juga dihadiri oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), sejumlah perwakilan instansi vertikal, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai tamu undangan lainnya.
Sebelum pendapat akhir disampaikan, rapat didahului dengan laporan hasil pembahasan Ranperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama gabungan komisi dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Heri Saputra.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Resapi Pesan Presiden untuk Bangun Daerah
Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui tahapan komprehensif, termasuk rapat-rapat teknis, pembahasan pasal demi pasal, serta pencermatan atas aspek legal, ekonomi, dan sosial yang berkaitan dengan substansi perubahan peraturan daerah.
Setelah penyampaian laporan, masing-masing fraksi DPRD juga memberikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda tersebut. Penyampaian pendapat fraksi ini merupakan kelanjutan dari rapat yang sebelumnya telah digelar pada 25 April 2025 lalu.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD sebagai bentuk persetujuan akhir dari lembaga legislatif daerah.
Perubahan dalam Perda ini secara khusus menyoroti penguatan aspek pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dianggap masih memiliki celah kebocoran, serta belum optimal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga: Wagub Sumbar Tinjau Jembatan Goyang di Pesisir Selatan, Janji Bangun Permanen Tahun Ini
Dalam pidato pendapat akhirnya, Bupati Annisa Suci Ramadhani menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam meningkatkan PAD di tengah tantangan fiskal yang sedang dihadapi.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD Dharmasraya Pimpin Rapat Paripurna Bahas Perubahan Perda
- Ranperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Disepakati Pemkab dan DPRD Dharmasraya
- Wabup Leli Arni Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya
- Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2030
- DPRD Dharmasraya Sambut Kunjungan Kerja DPRD Tanah Datar Terkait Pengawasan DTKS