Reses ke Koto Panjang Ikur Koto Koto Tangah, Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Tampung Banyak Pengaduan Masyarakat

PADANG, binews.id --Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Suwirpen Suib reses ke Lubuk Minturun, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (21/7/2023). Dalam kegiatan reses itu, banyak sekali aspirasi yang ditampung oleh Suwirpen Suib selaku wakil rakyat.
"Kita perlu sekali mendengar aspirasi warga saat Reses agar bisa manampuang keluhan masyarakat seperti ekonomi sulit, penerangan jalan banyak yang sudah tidak bagus, jalan masih banyak yang becek serta keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima disekolah padahal masih dalam zonasi setempat," ungkap Suwirpen.
Selanjutnya, Suwirpen berjanji akan menampung semua aspirasi tersebut dan akan dibahas dalam rapat komisi-komisi nantinya.
Suwirpen juga menjelaskan bahwa tidak semua aspirasi tersebut di kelola dan di bahas oleh DPRD Sumbar, namun ada juga yang di bahas di DPRD kota Padang.
Baca juga: Kemenag: Hilal Belum Terlihat, Secara Hisab Lebaran 31 Maret
"Ada yang tak kalah penting ditampung tadi yaitu bantuan orang yang tidak mampu, di DPRD provinsi belum ada namun ada di DPRD kota Padang," lanjut Suwirpen.
Suwirpen berjanji akan membahas aspirasi masyarakat tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Namun Suwirpen menjelaskan kepada masyarakat bahwa dana-dana aspirasi untuk mengalirkan permintaan warga tersebut tidak selalu ada setiap tahunnya.
"Kadang ada, kadang ditambah, ada juga dikurangi dan bahkan dialihkan ke aspirasi yang lain," terang Suwirpen.(bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi