OJK Luncurkan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK

Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi berbasis website bernamaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK, namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.
JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan. Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK.
JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.
Baca juga: Gubernur Sumbar Temui Menko Yusril, Minta Dukungan Usulan Pahlawan Nasional Asal Ranah Minang
Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan.
Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, dibawah pengelolaan BPHN. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat
- PM Mark Carney Telepon Langsung Presiden Prabowo, Undang Hadiri KTT G7
- Negara Darurat Sampah, Nevi Zuairina Sampaikan Saatnya Tindakan Nyata Selamatkan Lingkungan
- BMKG: Musim Kemarau 2025 Diprediksi Dimulai Lebih Lambat, Puncak Kekeringan Terjadi pada Agustus
- Konsisten Patuhi Regulasi, PT Semen Padang Raih Penghargaan Gold IRCA 2025
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025