Lagi-Lagi Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pengedar Narkoba

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas Kasat Narkoba.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K mengatakan, keberhasilan penangkapan keempat pelaku tersebut karena izin dari Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Dharmasraya dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Dharmasraya. (bi/san)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi, Warga Gempar
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Hadiri Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Singgalang 2025
- Bupati Dharmasraya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Singgalang 2025
- Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Sekda Dharmasraya Buka Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan