Bupati Serahkan Remisi Umum Kepada 192 Narapidana

Kamis, 17 Agustus 2023, 12:03 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Bupati Serahkan Remisi Umum Kepada 192  Narapidana
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat langsung ke Lapas Kelas III Dharmasraya untuk menyerahkan remisi kepada narapidana sebanyak 192 orang, IST
IKLAN GUBERNUR

"Sedangkan persyaratan memperoleh remisi antara lain adalah telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan terhitung sejak ditahan. Berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan program pembinaan. Dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib di lapas. Dan aktif dalam mengikuti program pembinaan lapas," kata Kalapas. (bi/san)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: