DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

Rabu, 13 September 2023, 14:41 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Selasa, (12/9/2023). IST

Ditambahkan Irsyad, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, terdapat defisit murni sebesar Rp. 638 M yang disebabkan penurunan target pendapatan sebesar Rp.304 M dan tidak bisa dipakainya SILPA Tahun 2022.

Dalam pembahasan, antara pendapatan dan belanja daerah dapat di balance-kan Kembali, sehingga tidak ada lagi defisit pada Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023.

"Terdapat perbedaan data jumlah kendaraan antara Bapenda dengan Dirlantas Polda Sumbar dan BPS yang cukup besar yang mencapai lebih kurang 1.1 juta unit. hal ini disebabkan tidak dilakukannya up-date secara berkala oleh OPD terkait.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Terima Aspirasi IKSB, Bahas Pembangunan Pesantren dan Lapangan Sepak Bola di Sunua

"Untuk perbedaan dari jumlah kendaraan bermotor antara data Bapenda, dengan data Dirlantas Polda Sumbar dan juga data yang dikeluarkan BPS, Badan Anggaran Bersama TAPD, menyepakati untuk dilakukan rapat dengan mengundang kedua instansi tersebut," ujar Irsyad

Lanjut Irsyad, Dari pembahasan yang dilakukan, disepakati target pendapatan daerah sebesar Rp. 6.511.330.292.731,- dan plafon sementara belanja daerah sebesar Rp. 6.780.609.985.610,38. Target yang disepakati tersebut, masih bersifat tentatif dan akan di dalami kembali pada pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

"Diakhir pembahasan pembicaraan tingkat pertama Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2023, Fraksi-Fraksi di DPRD juga telah menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya dengan kesimpulan dapat menerima hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD, untuk dilanjutkan pada tahap penetapan dalam Rapat Paripurna," ujar Irsyad Syafar

Untuk diketahui, keputusan DPRD dan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Keputusan DPRD dimaksud akan diberi Nomor Nomor : 15/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Rancangan KUA Tahun 2023 dan Nomor : 16/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.

Rapat dihadiri Gubernur Sumbar, wakil ketua Irsyad Syafar , wakil ketua Indra Datuk Rajo Lelo dan anggota DPRD Provinsi Sumbar. (bi/rel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: