Kunjungi DPRD Sumbar, Ratusan Siswa SMA 1 Padang Diedukasi Soal Tata Cara Pemilu 2024
Secara konstitusi tugas DPRD itu ada tiga yaitu, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daeah, setelah itu diambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui.
Selanjutnya, fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
Terakhir, fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk mengawasi terhadap pelaksanaan Perda dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca juga: Itjen Kemendagri Kunjungi Padang Panjang, Bahas Penguatan Pengelolaan APBD
"Terakhir juga melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK," katanya.
Pada kesempatan tersebut, para siswa dan siswi SMAN 1 Padang juga menanyakan beberapa hal terkait kinerja kedewanan dan fungsi lima komisi di DPRD Sumbar. (bi/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






