Kunjungi DPRD Sumbar, Ratusan Siswa SMA 1 Padang Diedukasi Soal Tata Cara Pemilu 2024
Ratusan siswa SMAN 1 Padang diedukasi soal tata cara Pemilihan Umum (Pemilu). Banyak pelajar SMA yang berumur 17 tahun (pemilih pemula-red) tidak memberikan hak pilih karena tidak mengetahui proses Pemilu.
"Mayoritas pelajar SMA kelas sebelas, telah berumur 17 tahun. Pada Pemilu 2024 mendatang, harus memberikan hak pilih untuk menentukan nasib bangsa ke depan," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib saat menyambut studi banding SMAN 1 Padang ke DPRD Sumbar, Rabu (11/10/2023).
Dia mengatakan, keikutsertaan pemilih pemula sangat penting pada Pemilu 2024, karena berkaitan dengan indeks partisipasi sebagai tolak ukur kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Jika partisipasi masyarakat rendah, maka penyelenggaraan nya tidak optimal dan akan menjadi sorotan pemerintah pusat.
Dijelaskanya, Pemilu 2024 terdiri dari pemilihan legislatif, yaitu memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029.
Baca juga: Kemendagri Lakukan Validasi Inovasi Daerah Padang Panjang
Dia menambahkan, pemilih pemula harus mengasah sikap kritis dalam proses demokrasi, jangan terseret ke dalam politik uang, memberikan suara kepada seseorang untuk dipilih dengan imbalan sejumlah uang.
"Harus diingat, orang yang mendapatkan jabatan karena uang, tanggung jawab dan respon sosialnya akan menjadi kurang ketika dia terpilih karena merasa telah membayar suara yang diberikan," ungkapnya.
Suwirpen mengajak siswa SMAN 1 Padang yang telah berhak memilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang dengan pandangan yang kritis dan objektif, tidak mendasari pilihan karena imbalan uang. Pilihan hendaknya didasari kepada integritas dan kapabilitas seseorang yang diharapkan mampu menyuarakan kepentingan masyarakat ketika terpilih.
Pada kesempatan yang sama, Suwirpen sebagai unsur pimpinan DPRD Sumbar juga memberikan pengetahuan tentang tugas kedewanan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Baca juga: Sekjen Kemensos Robben Rico Kagumi Rumah SEPABLOCK PT Semen Padang
Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintahan yang sejajar dengan kepala daerah dan itu menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








