Terapkan Keterbukaan Informasi, Sekretariat DPRD Sumbar Lahirkan Berbagi Inovasi

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, alur dan mekanisme permintaan informasi pun sudah disiapkan lengkap dengan petunjuknya,"
Ia mengatakan masyarakat yang membutuhkan informasi seperti yang diatur di dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi ke Sekretariat DPRD Sumbar, bisa mendapatkan dengan berbagai metode. Baik diminta secara dalam jaringan ataupun diminta secara langsung ke sekretariat.
"Pelayanan informasi, pengaduan, aspirasi dan sebagainya, kami sediakan secara jelas, baik di website maupun datang langsung ke sekretariat, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk menunjang akses tersebut," katanya.(Rilis)
Baca juga: Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar Verry Mulyadi Sosialisasi Perda No.2 Tahun 2020
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar