Disambut Kabag Persidangan dan Tenaga Ahli, Mahasiswa Unand Baraja ke DPRD Sumbar

Sabtu, 18 November 2023, 09:25 WIB | Pendidikan | Kota Padang
Disambut Kabag Persidangan dan Tenaga Ahli, Mahasiswa Unand Baraja ke DPRD Sumbar
Rombongan Mahasiswa Unand yang tergabung pada MPM KM saat kunjungi DPRD Sumbar dan diterima oleh Kabag Persidangan Zardi Syahrir,jumat (17/11/2023). DOK DPRD SUMBAR
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sejumlah Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) yang tergabung Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MPM KM) mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Baraja Jum'at (17/11/2023).

Rombongan mahasiswa tersebut diterima Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahrir didampingi Tenaga Ahli Prof. Kurnia Warman dan Kasubag Protokol Darul Idris.

Zardi Syahrir memberikan apresiasi kepada MPM KM Unand yang telah menjadikan DPRD Sumbar sebagai tujuan untuk belajar tentang fungsi dan wewenang DPRD dalam pemerintahan.

"Saya atas nama lembaga DPRD Sumbar berterima kasih kepada mahasiswa sudah berkunjung kesini. Ini menandakan Parlemen menjadi sesuatu yang menarik bagi anak muda,"ujar Zardi.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

Kemudian Zardi menjelaskan secara singkat peran dan fungsi DPRD. Kata dia, DPRD memiliki tri fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.

"Saya contohkan, Pemerintah Daerah ingin melaksanakan pembangunan, maka tugas DPRD membahas dan menyiapkan anggarannya melalui APBD," jelas Zardi.

Lanjut Zardi, DPRD juga memiliki tugas mengawasi pelaksanaan APBD yang dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD). "Setelah APBD ditetapkan, maka tugas DPRD selanjutnya adalah mengawasi pelaksanaan APBD tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya Tenaga Ahli DPRD Sumbar Prof. Kurnia Warman mengatakan, DPRD tidaklah sama dengan DPR RI yang punya wewenang penuh untuk mengawasi kebijakan pemerintah pusat.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

"Artinya, DPRD bukan legislasi. DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah yang bersama-sama membangun daerah," tambah Kurnia.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: