Per 1 Desember, Pemko Sudah Gunakan Aplikasi Srikandi
PADANG PANJANG, binews.id -- Sejak 1 Desember lalu, aplikasi Srikandi resmi digunakan Pemerintah Kota Padang Panjang. Hal ini berdasarkan surat edaran Penjabat Wali Kota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
"Setiap OPD sudah mulai aktif menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam surat menyurat," ujar Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Ririn Asriani, SIP, Kamis (7/12).
Aplikasi ini, tambahnya, merupakan hasil kolaborasi Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Kementerian Kominfo. Sehingga tugas dan fungsi dalam proses pengaplikasian Srikandi di Padang Panjang juga sudah ada pembagian tugasnya.
"Apabila OPD terkendala dengan proses penciptaan surat menyurat, maka akan berkoordinasi dengan DPK. Apabila OPD terkendala dengan TTE (tandatangan elektronik) dan jaringan internet, maka berkoordinasi dengan Dinas Kominfo," terangnya.
Baca juga: Subuh Mubarakah di Masjid Mukhlishin, Mahyeldi Tekankan Peran Keluarga dalam Membentuk Generasi Muda
Ririn mengharapkan dukungan dari semua stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dalam pemakaian aplikasi ini.
"Mari sama-sama kita saling bahu-membahu agar aplikasi ini lancar kita gunakan," tuturnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- TSR Pemprov Kunjungi Masjid Baitul Hikmah, Serahkan Hibah Rp50 Juta
- Jelang Lebaran, Penataan Pasar oleh Pemko Buat Pasar Pusat Kian Ramai
- Dipilih Secara Aklamasi, Maria Feronika Hendri Pimpin PMI Padang Panjang
- Tinjau Posko Lebaran dan Terminal, Gubernur Ingin Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal
- Sidak Samsat Padang Panjang, Gubernur Mahyeldi Soroti Kualitas Komunikasi Pelayanan






