Per 1 Desember, Pemko Sudah Gunakan Aplikasi Srikandi

Jumat, 08 Desember 2023, 09:16 WIB | Ragam | Kota Padang Panjang
Per 1 Desember, Pemko Sudah Gunakan Aplikasi Srikandi
Surat edaran Penjabat Wali Kota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Sejak 1 Desember lalu, aplikasi Srikandi resmi digunakan Pemerintah Kota Padang Panjang. Hal ini berdasarkan surat edaran Penjabat Wali Kota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penerapan Aplikasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

"Setiap OPD sudah mulai aktif menggunakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dalam surat menyurat," ujar Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Ririn Asriani, SIP, Kamis (7/12).

Aplikasi ini, tambahnya, merupakan hasil kolaborasi Arsip Nasional Republik Indonesia dengan Kementerian Kominfo. Sehingga tugas dan fungsi dalam proses pengaplikasian Srikandi di Padang Panjang juga sudah ada pembagian tugasnya.

"Apabila OPD terkendala dengan proses penciptaan surat menyurat, maka akan berkoordinasi dengan DPK. Apabila OPD terkendala dengan TTE (tandatangan elektronik) dan jaringan internet, maka berkoordinasi dengan Dinas Kominfo," terangnya.

Baca juga: Didikan Subuh Terpadu, Pj Wako Sonny: Media Penting Didik Anak Mencintai Masjid

Ririn mengharapkan dukungan dari semua stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dalam pemakaian aplikasi ini.

"Mari sama-sama kita saling bahu-membahu agar aplikasi ini lancar kita gunakan," tuturnya. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: