KPU Sijunjung Siap Laksanakan Pilkada Serentak Dimasa Covid-19

Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Setelah itu, penghitungan suara secara berjenjang dilakukan. Runutannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Meski demikian, kata Lindo, KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.
KPU baru memutuskan akan menetapkan calon kepala daerah yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. (saptarius)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Harapkan Masyarakat Nikmati Program Unggulan Kepala Daerah
- Pastikan Pengamanan Berjalan Lancar, Kabid Humas Polda Sumbar Cek TPS di Sijunjung
- Bawaslu Sijunjung Sumbar Beri Pelatihan Ratusam Saksi Pemilu 2024
- Diikuti Stakeholder, Media dan Ormas, KPU Sijunjung Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024
- Bupati Sijunjung Dukung Andre Rosiade jadi Gubernur Sumbar 2024