Ketua PJKIP Sumbar Almunadzir: Junalis Bertugas Membumikan Keterbukaan Informasi Publik

Untuk itu, Almudazir berpesan, melalui perannya, jurnalis keterbukaan informasi mampu menjadi penyambung badan publik untuk memberikan informasi publik yang jelas pada masyarakat,
"Tujuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP sendiri adalah untuk
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," sebutnya lagi.
Baca juga: DPRD dan Pemko Padang Siap Bentuk Komisi Informasi Kota Padang
Ditambahkan, tujuan lain dari UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Eka Putra Dukung Terbentuknya KI Regional Sumbar
- PJKIP Tanah Datar Advokasi Masyarakat Kecamatan X Koto yang Menolak PLTB
- Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
- Ramadhan 1446 H, Electrifying Pabukoan Hadir di Batusangkar
- Bupati Eka Putra Resmikan Bank Sampah Dangau Saghok Pemuda Jambu