SK Perpanjangan Pengurus KI Sumbar Dicabut Gubernur Sumbar, Nasib KI Sumbar Terkatung-Katung
PADANG, binews.id --- Komisi Informasi Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara di sisi lain, pejabat pengganti belum juga dilantik.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis (4/1/2024) malam menggelar keterangan pers tertulis.
"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek," ujar HM Nurnas.
"Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang ;dibubarkan' Gubernurnya,"ujar Novrianto.
Baca juga: Mahyeldi Tinjau Posko Bencana Sumbar: Data Harus Lengkap dan Informasi Harus Akurat
Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya. "Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,"ujar HM. Nurnas.
Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.
"Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya,"ujar HM Nurnas.
Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
Baca juga: Sekdaprov Sumbar: Data Sementara Bencana Catat 15 Korban dan Kerugian Capai Rp6,5 Miliar
"Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,"ujar Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








