SK Perpanjangan Pengurus KI Sumbar Dicabut Gubernur Sumbar, Nasib KI Sumbar Terkatung-Katung

PADANG, binews.id --- Komisi Informasi Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara di sisi lain, pejabat pengganti belum juga dilantik.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis (4/1/2024) malam menggelar keterangan pers tertulis.
"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek," ujar HM Nurnas.
"Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang ;dibubarkan' Gubernurnya,"ujar Novrianto.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa Sumbar di ITERA Belajar Serius untuk Membangun Daerah
Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya. "Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,"ujar HM. Nurnas.
Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.
"Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya,"ujar HM Nurnas.
Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Sekda Medison Tegaskan Profesionalisme ASN dan Tertib Administrasi
"Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,"ujar Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP dan BKKBN Sumbar Gelar Simposium Forum Rektor Kependudukan Nasional
- Terintegrasi Ke Dalam Aplikasi Padang Mobile, Bus Trans Padang Kini Terlacak Lewat Fitur Real-Time Tracking
- KI Sumbar Jalin Kerja Sama Tridharma dengan Unes dan AAI Padang
- Kepala Unit Komunikasi dan Kesekretariatan PT Semen Padang Terima Pin Emas dari Pemko Padang
- Jejaring Kota Kreatif Se-Indonesia Serbu Kota Padang, PT KAI Sajikan Penyambutan Istimewa