SK Perpanjangan Pengurus KI Sumbar Dicabut Gubernur Sumbar, Nasib KI Sumbar Terkatung-Katung

PADANG, binews.id --- Komisi Informasi Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sementara di sisi lain, pejabat pengganti belum juga dilantik.
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis (4/1/2024) malam menggelar keterangan pers tertulis.
"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek," ujar HM Nurnas.
"Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang ;dibubarkan' Gubernurnya,"ujar Novrianto.
Baca juga: Dorong Investasi Energi Hijau, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Punya Potensi Luar Biasa
Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya. "Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,"ujar HM. Nurnas.
Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.
"Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadis Kominfotik yang jadi majelisnya,"ujar HM Nurnas.
Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
Baca juga: Sekda Medison Buka Bimtek Pengawasan Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah se-Kabupaten Solok
"Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menyetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,"ujar Adrian Tuswandi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik