Polemik KI Sumbar Masih Berlanjut, PJKIP Sumbar Audiensi dengan Ketua DPRD

Senin, 08 Januari 2024, 18:00 WIB | Politik | Kota Padang
Polemik KI Sumbar Masih Berlanjut, PJKIP Sumbar Audiensi dengan Ketua DPRD
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menerima audiensi jajaran Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik, Senin (8/1/2024). IST

Sementara, anggota PJKIP Sumbar, yang juga mantan Komisioner KI Sumbar dua periode, Adrian Tuswandi, tegas mengatakan bahwa dirinya menginterpretasi SK ini membubarkan KI Sumbar. KI Sumbar ada karena komisionernya.

"Ini tidak tipikal Gubernur. Saya yakin, Gubernur tidak menerima saja. Gubernur dan Ketua DPRD Sumbar adalah tokoh keterbukaan publik. SK di sini juga janggal. Di SK tidak ada batas waktu, misalnya disetop sementara, atau sampai diaktifkan kembali periode berikutnya. Misalnya, kalau ada kesalahan bisa diperbaiki. Ini tidak ada!" Adrian vokal.

Dia juga menyayangkan, 'bola panas' seolah dilempar ke Ketua DPRD Sumbar. Alasan tidak ada hasil finalisasi seleksi anggota komisioner KI Sumbar di DPRD tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemprov untuk menyetop perpanjangan masa jabatan anggota KI Sumbar.

Baca juga: Dorong Investasi Energi Hijau, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Punya Potensi Luar Biasa

"Yg kami ingin pertegas, jika memang membuat SK, ada limitasi, batasnya. Di SK tidak ada sama sekali. Apakah KI Sumbar di-banned, atau bagaimana!" ujarnya.

Menurut Adrian, yang sudah sangat berpengalaman sebagai mantan komisioner, jika tak ada KI di suatu daerah, sengketa informasi yang ada di daerah tersebut akan diurus oleh KI Pusat atau KI provinsi terdekat.

Kemudian, Penasihat PJKIP Sumbar, wartawan senior yang juga Ketua FWP Sumbar, Novrianto, memberi penekanan, masalah inti dari SK Gubernur yang seolah 'membekukan KI Sumbar" itu adalah tidak adanya batas waktu tertera di dalam SK, sampai kapan diberlakukan pemberhentian tersebut.

"Apapun yang diusulkan DPRD Sumbar pun jadi tak ada artinya.

Keluarnya SK ini, jebakan terhadap Gubernur dan Ketua DPRD. Komisi 1 hanya perpanjangan. Yang memutuskan tetap Ketua. Yang tanda tangan tetap Ketua," tukasnya

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: