PJKIP Layangkan Permohonan Informasi ke PPID Utama Sumbar
PADANG, binews.id -- Berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hari ini Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan (PJKIP) Sumbar layangkan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
"PJKIP berbadan hukum, sehingga itu berdasarkan UU 14 tahun 2008, kita punya legal standing permohonan informasi ke badan publik, seperti ke PPID Utama,"ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir usai menyampaikan permohonan informasi ke PPID Utama Pemprov Sumbar di Kantor Diskominfotik Sumbar, Selasa (9/1/2024).
Almudazir didampingi Sekretaris PJKIP Sumbar Zondra Volta mengajukan permohonan informasi sesuai aturan di UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Ini kita lakukan sesuai aturan di UU, dan ini cara elegan dalam rangka memperoleh informasi dan dokumen publik,"ujar Zondra Volta.
Baca juga: Tiga Parpol Besar di Padang Sepakat Buka Informasi Bantuan Keuangan Usai Dimediasi KI Sumbar
Almudazir didesak tentang informasi apa dimohonkan ke PPID Utama, mengatakan ya terkait terbitnya SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Publik.
"Terkait yang viral beberapa hari ini, kita ingin mengetahui dokumen lengkap termasuk berita acara rapat-rapat dan siapa yang hadir rapat sehingga terbit SK Gubernur yang tidak memperpanjang masa tugas Komisioner Informasi KI Sumbar. Permohonan ini selain ketua dan sekretaris kita juga memberikan kuasa kepada Adrian Tuswandi dan Novrianto,"ujar Almudazir.
Permohonan informasi disampaikan PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh Aidil, pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar.
"Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar,"ujar Aidil. (bi/rel)
Baca juga: Tokoh Transparansi Informasi, Almudazir Terima Penghargaan AMP dari KI Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








