KPID Sumbar Ungkap Pelanggaran Penyiaran dalam Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 05 Maret 2024, 20:58 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
KPID Sumbar Ungkap Pelanggaran Penyiaran dalam Kampanye Pemilu 2024
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy didampingi Ficky Tri Saputra, koordinator bidang pengawasan isi siaran, Baldi Pramana anggota bidang pengawasan isi siaran, dalam Konferensi Pers, Selasa (5/3/24) di Kantor KPID Sumbar. (foto: mel)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id- Dalam mengawal proses demokrasi, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa penyiaran pemberitaan dalam kampanye pemilu berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hasil pengawasan terbaru menyoroti beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah lembaga penyiaran ternama di wilayah ini.

Menurut Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dari hasil pemantauan, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh empat lembaga penyiaran, diantaranya TVRI, Padang TV, Radio Arbes, dan Radio Padang FM. Pelanggaran tersebut mencakup penayangan iklan kampanye dengan jumlah spot dan durasi tayang yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pelanggaran ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan, di mana durasi penayangan iklan kampanye di TV seharusnya 30 detik, sedangkan untuk radio adalah 60 detik. Jumlah spot yang boleh ditayangkan dalam sehari juga telah diatur," jelas Robert didampingi Ficky Tri Saputra, koordinator bidang pengawasan isi siaran, Baldi Pramana anggota bidang pengawasan isi siaran, dalam Konferensi Pers, Selasa (5/3/24) di Kantor KPID Sumbar.

Kemudian pelanggaran lainnya adalah penayangan iklan kampanye peserta pemilu sebelum jadwal yang ditentukan. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak keseluruhan integritas proses kampanye.

Baca juga: Peningkatan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua

Menyikapi temuan ini, KPID Sumbar telah mengambil langkah tindak lanjut yang tegas. "Kami telah melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran yang terlibat dalam pelanggaran. Dua stasiun TV san dua Radio telah dipanggil untuk evaluasi mendalam terkait pelanggaran yang terjadi. Langkah edukatif juga telah kami lakukan," tambah Robert.

Sebagai hasil dari intervensi KPID Sumbar, iklan kampanye yang melanggar aturan telah dihapus dari penayangan dan durasinya dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama juga telah diberikan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

Pengawasan yang ketat terhadap aktivitas penyiaran dalam kampanye pemilu adalah bagian penting dari menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. KPID Sumbar berkomitmen untuk terus memastikan bahwa semua pihak, termasuk lembaga penyiaran, mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terwujudnya pemilu yang bersih dan adil. (mel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: