20 Pelaku Usaha Terima Sertifikat Halal
PADANG PANJANG, binews.id -- Sebanyak 20 pelaku UMKM terima sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) yang difasilitasi Pemko melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM).
Penyerahan secara simbolis sertifikat halal tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada dua orang perwakilan pelaku UMKM, Kamis (7/3) di Pasar Pusat.
Kepala Disperdakop UKM, Jevie C. Eka Putra, M.T menyampaikan, sertifikat halal ini bertujuan agar produk makanan UMKM lebih diterima di pasaran, terutama kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal.
"Kepada masyarakat yang ingin mengurusnya, bisa datang ke Disperdakop. UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," sebutnya.
Baca juga: Subuh Mubarakah di Masjid Mukhlishin, Mahyeldi Tekankan Peran Keluarga dalam Membentuk Generasi Muda
Melalui sertifikasi halal ini, tambah dia, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat. "Di samping itu juga dapat meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing bisnis," ungkapnya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemko Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Program MBG
- Wako Hendri Arnis Dampingi BPOM Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman Dikonsumsi
- Sepekan Ramadan, Sejumlah Komoditas Pangan Turun Harga
- Pemko Padang Panjang Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan Kualitas Lewat Sosialisasi Pajak Daerah
- Buka Pelatihan KDKMP, Wako Hendri Arnis Targetkan Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Warga






