Gelar Sekolah P3SPS, KPID Sumbar Desak Lembaga Penyiaran Tingkatkan Konten Siaran Lokal
Peran DPRD Provinsi Sumbar dalam mendorong penyiaran salah satunya dilakukan melalui Perda Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2024.
Maigus menyampaikan, Target dari perda penyiaran ada tiga poin, yaitu memberikan penguatan kepada Lembaga Penyiaran di Sumbar, Pengendalian konten siaran bernilai kearifan lokal dan kepastian anggaran bagi Lembaga Penyiaran.
Selaras dengan ini, Siti Aisyah juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan dukung terwujudnya Perda Penyiaran lokal, agar Sumatera Barat dapat terekspos dengan baik.
Baca juga: Sumbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional dan Rakornas KPI 2025
Menurutnya, lembaga Penyiaran juga harus di apresiasi sesuai dengan konten siaran dan komitmen nya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang 32 tentang penyiaran begitupun sebaliknya kepada lembaga penyiaran yang bermasalah juga harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam usaha menguatkan Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, Siti Aisyah berharap Lembaga Penyiaran dapat menjadi penggerak branding topik nantinya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PT Semen Padang Kerahkan Mobil Tangki untuk Bersihkan Masjid Istiqlal Binuang Pauh Limo Pascabanjir
- Humas Divre II Sumbar Raih Juara 1 PPID Pelaksana Daerah Terbaik 2025 pada Kehumasan KAI Group
- Usai Bencana, Pemprov Sumbar dan Pertamina Jamin Pasokan BBM--LPG Tidak Terganggu
- DLH Padang Targetkan Pembersihan 3.327 Ton Sampah Pasca Bencana Tuntas Dalam 9 Hari
- Operasional KA Divre II Sumbar Kembali Normal, Lintas Duku-BIM Aman Dilalui








