Gelar Sekolah P3SPS, KPID Sumbar Desak Lembaga Penyiaran Tingkatkan Konten Siaran Lokal

Peran DPRD Provinsi Sumbar dalam mendorong penyiaran salah satunya dilakukan melalui Perda Penyiaran yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan yang diharapkan dapat rampung dalam tahun 2024.
Maigus menyampaikan, Target dari perda penyiaran ada tiga poin, yaitu memberikan penguatan kepada Lembaga Penyiaran di Sumbar, Pengendalian konten siaran bernilai kearifan lokal dan kepastian anggaran bagi Lembaga Penyiaran.
Selaras dengan ini, Siti Aisyah juga menyampaikan Pemprov Sumbar akan dukung terwujudnya Perda Penyiaran lokal, agar Sumatera Barat dapat terekspos dengan baik.
Baca juga: Sumbar Siapkan Diri Jadi Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional dan Rakornas KPI 2025
Menurutnya, lembaga Penyiaran juga harus di apresiasi sesuai dengan konten siaran dan komitmen nya dalam melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang 32 tentang penyiaran begitupun sebaliknya kepada lembaga penyiaran yang bermasalah juga harus ditindak sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam usaha menguatkan Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, Siti Aisyah berharap Lembaga Penyiaran dapat menjadi penggerak branding topik nantinya. (bi/rel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dari Rumah Tua ke Hunian Penuh Harapan: Uluran UPZ BAZNAS PT Semen Padang untuk Novrida
- UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban