Supardi Minta Calon Direksi Bank Nagari Sesuai Aturan

Jumat, 26 Juni 2020, 19:32 WIB | Ekonomi | Provinsi Sumatera Barat
Supardi Minta Calon Direksi Bank Nagari Sesuai Aturan
Supardi Minta Calon Direksi Bank Nagari Sesuai Aturan
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Kemarin pengumuman Calon Direksi Bank Nagari lolos seleksi Panitia Seleksi sudah diketahui publik Sumbar.

Bahkan ketua DPRD Sumbar 'mempelototin' satu persatu nama yang lolos fit and propers test dilakukan lembaga berkompeten terkait itu.

"Saya geli saja, semangat konversi Bank Nagari jadi Bank Syariah dari calon lolos tidak saya temukan satu pun ahli di perbankan syariah,"ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi, Jumat (26/6) di Padang.

DPRD menindaklanjuti pengumuman Pansel Calon Bank Nagari dengan melayangkan surat kepada Gubernur Sumbar.

Baca juga: Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dukung Penerapan SPBE untuk Layanan Publik yang Lebih Efisien

"Kita sudah bikin surat dan segera sampaikan dengan nomor SR-I/PB.41/2020 perihal Seleksi Direksi BPD Sumbar dialamatkan ke Pak Gubenur Sumbar," ujar Supardi.

Supardi katakan di surat itu intinya minta gubernur pada proses pencalonan direksi Bank Nagari PT. BPD Sumbar, benar-benar melaksanakan aturan yang sesungguhnya tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebelum diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita minta gubernur memastikan kalau direksi Bank Nagari (BPD Sumbar-red) benar-benar sudah sesuai dengan aturan dan bukan dalam tanda petik kongkalingkong," ujar Supardi.

Menurut pemahaman Supardi dan lembaga DPRD, aturan terkait BUMD diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No.37 Tahun 2018 lebih rinci tentang jalannya BUMD.

Baca juga: DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Pesisir Selatan, Bahas Sinergi dan Tata Kelola

"Makanya DPRD Sumbar terus mengawal agar jangan sampai keluar dari rel aturan yang sah dan masih berlaku itu,"ujar Supardi.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: