DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pansus Pembahasan LKPJ 2023

Kamis, 02 Mei 2024, 15:20 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pansus Pembahasan LKPJ 2023
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua lainnya Suwirpen Suib dan juga Wakil Gubernur Sumbar saat memimpin raoat paripurna Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ Tahun 2023, Kamis (2/5/2024). IST/HUMAS

"Pembahasan Rancangan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat," ujar Irsyad Syafar

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi tersebut, Badan kehormatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib, Kode Etik dan Sumpah/Janji tersebut.

Baca juga: Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD menetapkan Tata Beracara Badan Kehormatan yang ditetapkan dengan Peraturan DPRD," katanya. (bi/mel)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: