Penetapan Panitia Khusus RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 12 Juni 2024, 17:50 WIB | Politik | Kota Padang
Penetapan Panitia Khusus RPJPD Sumatera Barat 2025-2045 dalam Rapat Paripurna DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat berlangsung pada Rabu (12/6/2024) di ruang rapat utama DPRD Sumbar. IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan panitia khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat berlangsung pada Rabu (12/6/2024) di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Sumbar, anggota DPRD Sumbar, organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Dokumen tersebut adalah RPJPD untuk jangka panjang (20 tahun), RPJMD untuk jangka menengah (5 tahun), dan RKPD untuk jangka pendek (1 tahun).

"Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, diamanatkan bahwa pembangunan daerah harus dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJPD tahun 2005-2025," ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar.

Baca juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna HJK ke-234 Kota Padang Panjang

Mengacu pada pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 yang mencakup berbagai lintas komisi, Badan Musyawarah DPRD Sumbar menyepakati pembentukan Pansus. "Keputusan ini diambil dalam Rapat Badan Musyawarah dan disampaikan melalui surat Nomor: 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024, yang meminta fraksi-fraksi mengusulkan anggota mereka untuk menjadi bagian dari Pansus," tambah Wakil Ketua DPRD Sumbar.

Setelah menerima usulan dari masing-masing fraksi, DPRD Sumbar menyiapkan konsep keputusan tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045. "Keputusan ini kita sepakati dan tetapkan melalui Keputusan Dewan," ujarnya.

Dengan penetapan Pansus ini, diharapkan pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 dapat berjalan lancar dan menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan untuk Sumatera Barat. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: