Tidak Memenuhi Kuorum, Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman Ditunda

PASAMAN, binews.id - Rapat Paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman pada Senin sore, 1 April 2024, terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Penundaan ini terjadi akibat banyaknya anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang tidak hadir atau mangkir, sehingga tidak mencapai jumlah yang diperlukan untuk melanjutkan sidang paripurna.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Yasri, dan dihadiri oleh Plh Sekda Kabupaten Pasaman, Yasri Uripsyah, serta sejumlah kepala OPD yang duduk berdampingan.
Menurut pantauan wartawan di Pasaman, banyaknya anggota DPRD yang tidak hadir bukan karena mereka gagal dalam pemilu sebelumnya, tetapi tampaknya lebih banyak anggota DPRD yang terpilih kembali yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
"Terlihat beberapa anggota DPRD yang tidak terpilih kembali masih tetap semangat menghadiri rapat. Namun, lebih banyak anggota DPRD yang terpilih kembali justru tidak datang ke rapat," ujar seorang pengamat. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial di Pasaman
- Terkait Beredarnya Video di Media Sosial, KPU Pasaman Lakukan Klarifikasi
- Kinerja KPU Pasaman Berjalan Sukses, di Apresiasi Legislator Pemerintah Pasaman
- Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Pasaman 2024, KPU: Semua Paslon Dinyatakan Patuh
- Nurul Afif Anggota DPRD Pasaman Ajak Generasi Muda Teladani Nilai Kepahlawanan