Nevi Zuairina Komentari Pemberian HGU 190 Tahun di IKN: Tak Menjamin Investasi Asing Masuk
Dikutip dari Pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.
Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian. (bi/rel/mel)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina PKS Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Kurangi Jumlah BUMN, Dorong Efisiensi dan Transparansi
- Nevi Zuairina Dukung UMKM Naik Kelas dan Go International di TEI 2025
- Dua Hari Pelaksanaan, CMSE 2025 Berlangsung Meriah dan Catatkan Rekor Pengunjung Langsung
- Enam Pesilat Sumbar Lolos ke Babak Berikutnya, Tiga Terhenti di PON Bela Diri Kudus II 2025
- OJK Tegaskan Komitmen Inklusivitas dan Perlindungan Investor di CMSE 2025





