Perda Penyelenggaraan Masjid Jadi Pijakan Pemko Padang untuk Wujudkan Masjid Paripurna

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut juga telah dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (7/8/2024).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrizal Kani tersebut hadir Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar menyebut bahwa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid cukup penting untuk membantu penyelenggaraan masjid di Kota Padang, karena selain digunakan untuk beribadah, masjid juga biasa digunakan sebagai sarana kegiatan sosial.
"Misalnya masjid digunakan sebagai tempat pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lain," ujarnya.
Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta
Dikarenakan pentingnya keberadaan masjid di tengah-tengah masyarakat maka diperlukan pengelolaan dan manajemen yang dapat menyesuaikan dengan zaman, seperti adanya rencana sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan untuk mencapai suatu tujuan.
"Mudah-mudahan Ranperda ini dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita harapkan dan tentu akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang. Untuk itu, Ranperda ini dapat kiranya kita tetapkan sebagai Perda dan kepada SKPD teknis untuk dapat menyusun petunjuk pelaksanaannya," jelas Andree Algamar.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Mastilizal Aye menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda tersebut.
Diakuinya, dari hasil pembahasan panjang yang dilakukan masih perlu adanya penjelasan secara terperinci terkait beberapa hal, seperti pemberian reward atau penghargaan yang sesuai dengan hasil verifikasi.
Baca juga: Permudah Akses Perbankan untuk UMKM, Pemko Padang Bersinergi dengan CIMB Niaga
"Ranperda ini harus segera ditetapkan jadi Perda meskipun masih terdapat beberapa hal yang mesti disesuaikan dengan kondisi terkini Kota Padang," katanya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Hadapi Diet Anggaran 2026, DPRD: Pemangkasan Dana Pusat Ubah Struktur APBD dan RPJMD
- Komisi II DPRD Padang Soroti Rendahnya PAD, Rachmad Wijaya Minta Evaluasi Kepala OPD
- Wakil Ketua DPRD Padang Jupri Dorong Renovasi Kantor Lurah Batuang Taba Nan XX
- Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
- Nevi Zuairina Dorong Penguatan Struktur dan Kaderisasi PKS di 7 Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera Barat
Tahapan Presentasi Monev KI Sumbar Berjalan Sukses
Kota Padang - 18 Oktober 2025
Kota Tua Padang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Unggulan 2026
Kota Padang - 17 Oktober 2025