Triwulan II, Ombudsman Terima 196 Pengaduan

Kamis, 16 Juli 2020, 09:28 WIB | Ragam | Kota Padang
Triwulan II, Ombudsman Terima 196 Pengaduan
Triwulan II, Ombudsman Terima 196 Pengaduan
IKLAN GUBERNUR

Begitu juga dalam bidang kesehatan, kata Meili yang krusial adalah pengaduan mengenai dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan oleh RSUP M. Djamil, yang diduga menyebabkan bayi atau anak Pelapor meninggal dunia.

Maladministrasi yang menjadi temuan Ombudsman, mendapatkan tindaklanjut perbaikan layanan atau penyelesaian laporan. Diantaranya, ada laporan terkait ketidaksesuaian besaran Dana Pensiun yang diterima Pelapor dari PT.Taspen, namun setelah diproses telah terselesaikan.

Selain itu, laporan terkait penahanan Ijazah dan SKHUN anak Pelapor dari sekolah swasta yang dikaitkan dengan pelunasan tagihan yang harus dibayar, padahal pembayaran uang sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pemberian ijazah, dan telah terselesaikan dengan diserahkan ijazah dan SKHUN anak Pelapor. Kemudian, layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Padang terkait tidak ditanggapi 3 (tiga) surat Pelapor perihal permohonan penangguhan dan pemblokiran Sertipikat, namun kemudian terselesaikan.

Baca juga: Wako Bukittinggi Erman Safar Salurkan PKH Triwulan

"Alhamdulillah, Triwulan II sebagian besar laporan masyarakat dapat diselesaikan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan cara melapor ke Ombudsman," kata Meili.

Silahkan hubungi, hotline Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat pada nomor 0811 955 3737 atau email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id.

"Kami pastikan seluruh konsultasi dan pengaduan yang masuk akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (rls/mel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: