Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ini Kata Mahyeldi

Jumat, 17 Juli 2020, 17:48 WIB | Ragam | Nasional
Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ini Kata Mahyeldi
Ingin Gelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi, Ini Kata Mahyeldi
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Wali Kota Padang Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan.

Surat tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi warga Kota Padang yang ingin menggelar pesta pernikahan namun tetap aman dari covid-19.

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi mengatakan, dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khususnya mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan.

"Beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda, setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan hand Sanitizer, termogun dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi," ujarnya, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Dikatakannya, bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Desease 2019.(rls-hms).

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: