KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 23 September 2024

Kamis, 19 September 2024, 09:11 WIB | Politik | Kota Padang
KPU Akan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 23 September...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024, Rabu (18/9/2024) di Hotel Pangeran Beach, Padang. IST

PADANG, bineews.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024, Rabu (18/9/2024) di Hotel Pangeran Beach, Padang.

Acara tersebut dihadiri oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban, anggota KPU, sekretariat, serta stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Ory menyampaikan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024, sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Ory juga menjelaskan bahwa pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 23 September 2024, setelah penetapan calon dalam rapat pleno tertutup pada 22 September 2024.

Baca juga: Pertukaran Gagasan: Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Pansus I DPRD Musi Rawas

"Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon," ujar Ory.

Deklarasi kampanye, lanjutnya, juga akan diadakan di Lapangan Polda Sumbar.

Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU juga menyediakan tim helpdesk," terang Ory.

Baca juga: FIFA Jatuhkan Sanksi ke PSSI Akibat Insiden Diskriminasi Suporter Saat Laga Indonesia vs Bahrai

Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: