Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Dukungan Ketua Umum Gebu Minang Mengalir atas Ajakan Mahyeldi Perkuat Bank Nagari
- Wali Kota Padang Ajak Perantau Bangun Kampung Halaman lewat Halalbihalal di Jakarta
- Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025
- Nevi Zuairina Lepas Rombongan Pemudik Program Pulang Kampung Diantar PKS
- Diplomasi Kuliner Gubernur Sumbar: Mempersatukan Kepala Daerah Melalui Cita Rasa Masakan Padang