Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

Senin, 21 Oktober 2024, 10:21 WIB | Pemerintahan | Nasional
Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
Kementerian. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

Baca juga: Anggota DPR RI Andre Rosiade Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Warga Padang Panjang

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

Baca juga: Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: