Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Baca juga: Wako Fadly Amran Dampingi Andre Rosiade Tinjau Dapur MBG di Surau Gadang Nanggalo
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Peluang Kerjasama Luar Negeri, Wako Fadly Amran Temui Sekjen Kemenlu RI
- Berperan Penting Bangun Budaya Inovasi, Dirkeu PT Semen Padang Raih Quality Leadership Award
- Dana Transfer Daerah Berkurang, Pemprov Sumbar Dorong Pemerintah Pusat Ambil Alih Pembayaran Gaji ASN
- Dari Petani hingga Pedagang Kopi, Warga Sambut Bahagia Kehadiran Rumah Subsidi FLPP
- Presiden Prabowo: Janji 25 Ribu, Hasil 26 Ribu, Transformasi dan Kerja Nyata Pemerintah