Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Baca juga: Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Baca juga: Andre Rosiade Serahkan Rp100 Juta untuk Dapur Umum Polda Sumbar Tanggap Bencana
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Sepakati Perubahan PD/PRT Menjadi AD/ART, Majelis Tinggi Dibentuk sebagai Mahkamah Etik Tertinggi
- DPD RI dan PWI Bangun Kerja Sama Strategis Dorong Gerakan Green Democracy
- PWI Pusat dan Jenderal (Purn) Dudung Bahas Kolaborasi Perkuat Bela Negara dan Persatuan Bangsa
- Prabowo Bangun Tanpa Sekat Politik: Vasko Ruseimy Sebut Bukti Pemimpin untuk Semua
- Prof Djohermansyah Djohan Sebut Otonomi Daerah Merana Didera Korupsi Sistemik








