Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih
JAKARTA, binews.id -- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Baca juga: Anggota DPR RI Andre Rosiade Salurkan 3.000 Paket Sembako untuk Warga Padang Panjang
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Baca juga: Bupati Solok Dampingi Andre Rosiade Resmikan Tower BTS di Nagari Garabak Data
7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Tiga Daerah di Sumbar Raih Penghargaan Nasional
- Retret Nasional Akmil 2026, Ketua DPRD Sumbar Muhidi Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
- Gubernur Mahyeldi Raih Leadership Award dari IAI Sumbar atas Komitmen Pembangunan Daerah
- Percepatan Investasi Sumbar, Gubernur Mahyeldi Gandeng Danantara dan BP BUMN
- Gubernur Mahyeldi Hadiri Dialog Menko Polkam, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Jaga Stabilitas Nasional






