Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Operasional PT Jouska

Sabtu, 25 Juli 2020, 14:54 WIB | Ekonomi | Nasional
Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Operasional PT Jouska
Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Operasional PT Jouska

JAKARTA, binews.id -- Merespon pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil Aakar Abyasa selaku Pemimpin Jouska beserta pengurus dalam pertemuan secara Virtual, Jumat (24/7/220 )

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam hal ini SWI bertugas melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

"Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Kemudian PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi," terang Tongam.

Baca juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12%, Termasuk Tertinggi di G20 dan ASEAN

Hasil dari rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan diantaranya, menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Selanjutnya, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo. dan Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

Selain itu, PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.

Baca juga: Warga Koto Panjang Harapkan Dukungan Ekonomi dan Infrastruktur dari DPRD Sumbar

"Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: